![]() |
||
![]() |
|
|
|
|||||
|
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) MARISA “Setahun Berkreasi Memenuhi Tuntutan Publik 2009 - 2010”
eformasi keuangan negara sebagai amanat dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan Negara, dimana dalam pelaksanaannya terdapat pemisahan kewenangan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan. Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari reformasi keuangan tersebut, dimana Amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU no.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan negara menjadikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) sebagai organisasi yang sangat penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang tercermin dari keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara.
Sebagai langkah awal dari tekad tersebut telah dilakukan perubahan kelembagaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisien, efektif dan produktifitas kerja birokrasi dalam menyusun kebijakan dan memberikan pelayanan kepada publik. Kesemuanya merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mencapai visi dan misinya sebagaimana telah disebutkan di atas. Hasil dari perubahan tersebut selain membentuk unit baru di dalam tubuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal peningkatan pelayanan adalah perubahan prosedur dimana proses pelayanan lebih efisien dan efektif (pemotongan birokrasi), sehingga diperoleh waktu pelayanan yang lebih singkat. KPPN Percontohan merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan mewujudkan pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. KPPN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai yang strategis, yaitu selain ujung tombak pelayanan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pendekatan pelayanan kepada masyarakat sasaran, KPPN merupakan wakil Pemerintah di setiap daerah dalam pengelolaan keuangan Negara selaku pemegang Kuasa Bendaharawan Umum Negara (Kuasa BUN). Dengan diawali KPPN Percontohan, saat ini semua KPPN yang tersebar telah menerapkan prosedur baru sesuai dengan prosedur pada KPPN Percontohan.
SEJARAH KPPN merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan layanan berupa pencairan dana APBN, penatausahaan setoran penerimaan Negara, dan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN serta menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. KPPN lahir seiring dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan. Perubahan mendasar dari fungsi KPPN adalah bahwa, tidak seperti Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), KPPN hanya berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara dan tidak lagi memiliki kewenangan ordonansering yang telah beralih menjadi kewenangan satuan kerja.
Sekitar 2 tahun kemudian, tepatnya mulai tanggal 5 Juni 2008, KPPN Marisa pindah alamat dari Jalan Trans Sulawesi ke Jalan Pelabuhan (sekitar 500 meter dari kantor sebelumnya). Di lokasi baru ini KPPN menempati gedung sendiri berlantai satu seluas 632 M2 dengan luas tanah 4.188 M2.
VISI DAN MISI Menurut Peter M. Senge dalam The Fifth Discipline, visi adalah gambaran masa depan yang ingin kita ciptakan. Visi adalah suatu masa depan yang secara hakiki lebih baik, lebih hebat dan lebih memikat daripada sekarang. Visi akan memuat cita-cita, keinginan, kemauan, dambaan, harapan atau kerinduan. Sementara misi adalah wahana untuk mewujudkan atau mencapai visi suatu perusahaan atau organisasi. Visi dan misi KPPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dimana visi KPPN adalah : Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima. Sedangkan misi KPPN adalah : 1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah; 2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel; 3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
Tugas KPPN berdasarkan PMK tersebut adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara fungsinya secara umum adalah menyelenggarakan : 1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN); 3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; 4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; 6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; 9. Penatausahaan PNBP; 10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; 11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; 12. Pelaksanaan kehumasan. Jenis layanan yang diberikan KPPN kepada mitra kerja adalah pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D; penatusahaan penerimaan negara berupa penerimaan pajak, beacukai, dan PNBP; penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa BUN; dan bimbingan teknis kepada mitra kerja dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
|
|
|||
![]() |
|||||
![]() |